Pencarian
Terjemahan
Link Online





Pengunjung Situs Ini
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini837
mod_vvisit_counterKemarin823
mod_vvisit_counterMinggu Ini2654
mod_vvisit_counterMinggu Lalu6512
mod_vvisit_counterBulan Ini20805
mod_vvisit_counterBulan Lalu27271
mod_vvisit_counterSeluruhnya319376

We have: 11 guests online
IP Anda: 38.107.179.242
 , 
Hari Ini: 22-Feb-2012
Home Tentang Kami Yuridiksi
selamat

postheadericon Yuridiksi

GAMBARAN UMUM PENGADILAN AGAMA TARAKAN
PETA WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA TARAKAN

1. Peta Kota Tarakan

peta2

Kecamatan Tarakan Barat       
1.    Kelurahan Karang Rejo
2.    Kelurahan Karang Balik
3.    Kelurahan Karang Anyar
4.    Kelurahan Karang Anyar Pantai
5.    Kelurahan Karang Harapan
6.    Pulau Sadau

Kecamatan Tarakan Tengah       
1.    Kelurahan Pamusian
2.    Kelurahan Kampung satu ( Skip )
3.    kelurahan Selumit
4.    Kelurahan Selumit Pantai
5.    Kelurahan Sebengkok

Kecamatan Tarakan Timur       
1.    Kelurahan Lingkas Ujung ( Jembatan Besi )
2.    Kelurahan Gunung Lingkas
3.    Kelurahan Kampung Enam
4.    Kelurahan Kampung Empat
5.    Kelurahan Pantai Amal
6.    Kelurahan Mamburungan
7.    Kelurahan Mamburungan Timur
8.    Tanjung Binalatung
9.    Tanjung Batu
10.    Tanjung Pasir

Kecamatan Tarakan Utara       
1.    Kelurahan Juata Laut
2.    Kelurahan Juata Kerikil
3.    Kelurahan Juata Permai

 

 

 

A.    DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARAKAN

Dasar hukum Pembentukan Pengadilan Agama Tarakan yaitu Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 tanggal 10 November 1983 dan dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, yaitu:

  1. Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  2. Nomor 04 Tahun 2004, tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang Peradilan Agama.
  7. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 303 Tahun 1991, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama.
  8. Keputusan Mahkamah Agung Nomor KMA/004/SK/II/1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama  dan Pengadilan Tinggi Agama.
 
Kalender
Link













sikep
Pendapat Anda
Apakah Situs Ini Bermanfaat Untuk Anda?