
Pengadilan Agama Tarakan
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi)
Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam UU Negara Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama Tarakan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara);
4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
6. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum dan sebagainya













Tentang Kami 





