Prosedur Pengaduan
Sesuai dengan Visi “Terwujudnya Badan Peradilan Di Indonesia Yang Agung”, maka Pengadilan Agama Tarakan selalu berupaya untuk berbenah dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Tetapi tak dapat dipungkiri, terkadang masih ada perlakuan Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Tarakan ataupun pandangan yang negatif terhadap kinerja aparatur Pengadilan Agama Tarakan. Karena itu berbagai masukan ataupun pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut sangat diharapkan guna peningkatkan pelayanan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Laporkan bila terdapat penyimpangan dalam memperoleh pelayanan di Pengadilan Agama Tarakan. Laporkan bila terdapat pungutan liar/pungutan tidak resmi yang menimpa anda. Keamanan identitas anda akan terjaga.
Prosedur pengaduan, kritik ataupun masukan dapat dilakukan sebagai berikut :
I. Pengaduan Langsung
Dapat disampaikan melalui :
1. Telepon : 0551-21003
2. Melapor langsung kepada Pejabat/Petugas yang telah ditunjuk untuk menerima pengaduan. Daftar nama Pejabat/Petugas penerima pengaduan dapat dilihat pada sub lain bagian ini.
II. Pengaduan Tak Langsung
1. Dapat disampaikan melalui “Kotak Saran” yang tersedia di ruang tunggu sidang kantor Pengadilan Agama Tarakan.
2. Dapat disampaikan melalui email :
Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
DAFTAR PEJABAT PELAKSANA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
DI PENGADILAN AGAMA TARAKAN *
| NO | NAMA | NIP |
| 1 | Drs. RUSLIANSYAH, S.H. | 19640718 199203 1 002 |
| 2 | Drs. HASAN HARIRI | 19670601 199403 1 001 |
| 3 | MUHAMMAD YUSUF, S.H. | 19690810 199203 1 005 |
* Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tarakan
No. W17-17/947/PS.02/VII/2010 tanggal 19 juli 2010











Prosedur Pengaduan








