
SUB UNIT : KEPALA URUSAN UMUM

Nur Wijayanto. ST
Sasaran :
1. Diketahuinya tingkat prestasi kerja oleh atasan;
2. Diketahuinya jumlah barang kekayaan Negara;
3. Diketahuinya jumlah bahan pustaka milik P.A. Tarakan.
4. Disiapkan rencana kegiatan di bidang Tata Persuratan
5. Perlengkapan Rumah Tangga dan Perpustakaan;
6. Terlaksananya pembinaan bawahan;
7. Terlaksananya dan terlayaninya Urusan Surat-menyurat, Perlengkapan Rumah Tangga dan Perpustakaan;
8. Tercapainya sasaran Urusan Umum;
9. Diketahuinya tingkat prestasi kerja oleh atasan;
Uraian Tugas :
1. Menyiapkan peralatan dan bahan kerja;
2. Membuat/menyelesaikan hasil ketikan;
3. Meneliti konsep dan menyempurnakan konsep yang kurang jelas;
4. Mengetik sesuai konsep dan pedoman teknis pengetikan;
5. Memeriksa dan menyempurnakan hasil ketikan;
6. Menyampaikan hasil ketikan kepada atasan;
7. Membuat Buku Induk Barang Inventaris
8. Membuat DIR pada setiap ruangan
9. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala Urusan Umum;
11. Catatan penerima buku dan majalah;
12. Layanan peminjaman buku dan majalah;
13. Daftar koleksi buku menurut jenisnya;
14. Memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum;
15. Menetapkan sasaran setiap tahun kegiatan;
16. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
17. Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
18. Menggerakan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
19. Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
20. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga dan perpusatakaan;
21. Mengadakan rapat dinas dengan bawahan;
22. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
23. Mengonsep laporan tahunan (LT), laporan mutasi barang tahunan (LMBT) dan Kartu Inventaris Barang (KIB);
24. Mengusulkan penghapusan barang milik/kekayaan negara;
25. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
26. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
27. Mengevaluasikan pelaksanaan tugas bawahan;
28. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris melalui Wakil Sekretaris;














Kesekretariatan 





