
SUB UNIT : KEPALA URUSAN KEUANGAN

Norhuda
Sasaran :
1. Disiapkannya bahan konsep perencanaan keuangan Pengadilan Agama Tarakan
2. Terlaksananya urusan keuangan dilingkungan Pengadilan Agama Tarakan
3. Tercapainya sasaran Urusan Keuangan;
Uraian Tugas :
1. Memimpin pelaksanaan tugas di bidang Keuangan;
2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun kegiatan;
3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
4. Membuat laporan bulanan,triwulan dan tahunan.
5. Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
6. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
7. Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
8. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang Keuangan;
9. Mengadakan rapat dinas dengan bawahan;
10. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja terkait;
11. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
12. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
13. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
14. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan;
15. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris melalui Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Tarakan;














Kesekretariatan 





