Pencarian
Terjemahan
Link Online





Pengunjung Situs Ini
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini834
mod_vvisit_counterKemarin823
mod_vvisit_counterMinggu Ini2651
mod_vvisit_counterMinggu Lalu6512
mod_vvisit_counterBulan Ini20802
mod_vvisit_counterBulan Lalu27271
mod_vvisit_counterSeluruhnya319373

We have: 14 guests online
IP Anda: 38.107.179.241
 , 
Hari Ini: 22-Feb-2012
Home Kepaniteraan Hukum
selamat

postheadericon SUB UNIT : PANITERA MUDA HUKUM

Muhammad Yusuf, SH


Sasaran:


1. Terlaksananya urusan Kepaniteraan Hukum;
2. Meningkatnya wawasan dan kemampuan bawahan;
3. Tersedianya konsep rumusan Kepanitraan Hukum;
4. Diketahuinya tingkat prestasi kerja oleh atasan;


Tugas Pokok :


1. Membantu hakim untuk mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan .
2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, dan menyimpan arsip berkas perkar
3. Khusus untuk panitera muda hukum dilingkungan peradilan agama bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, ru’yat, sumpah jabatan maupun PNS, penelitian dan lain – lain serta melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Agama.
4. Membuat penetapan hari sidang;
5. Membuat penetapan sita jaminan;
6. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai dan sudah ditanda tangani oleh Ketua Majelis/Hakim sebelum sidang berikutnya;
7. Menjaga kerahasiaan berita acara persidangan;
8. Membuat rincian biaya perkara untuk dicatat pada buku jurnal;
9. Bertanggung jawab dengan pengetikan putusan;
10. Melaporkan jalannya persidangan kepada Meja II untuk dicatat dalam register perkara, berupa penundaan hari sidang dan perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
11. Melaksanakan minutasi berkas perkara dengan cara kronologis;
12. Batas akhir melaksanakan minutasi adalah satu bulan setelah persidangan terakhir dilaksanakan;
13. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai diminutasi dan tersusun rapi kepada Meja III untuk dijilid;
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Panitera;
15. Bertanggung jawab atas semua tugas dan kewajibannya kepada Wakil Panitera, Panitera dan Majelis Hakim.
16. Membuat penetapan sita jaminan;
17. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai dan sudah ditanda tangani oleh Ketua Majelis/Hakim sebelum sidang berikutnya;
18. Membuat penetapan hari sidang;
19. Menjaga kerahasiaan berita acara persidangan;
20. Membuat rincian biaya perkara untuk dicatat pada buku jurnal;
21. Bertanggung jawab dengan pengetikan putusan;
22. Melaporkan jalannya persidangan kepada Meja II untuk dicatat dalam register perkara, berupa penundaan hari sidang dan perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
23. Melaksanakan minutasi berkas perkara dengan cara kronologis;
24. Batas akhir melaksanakan minutasi adalah satu bulan setelah persidangan terakhir dilaksanakan;
25. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai dijilid dan tersusun rapi kepada Meja III untuk diminutasi.
26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Panitera;
27. Bertanggung jawab atas semua tugas dan kewajibannya kepada Wakil Panitera.

 

 

 
Kalender
Link













sikep
Pendapat Anda
Apakah Situs Ini Bermanfaat Untuk Anda?