|
SUB UNIT : PANITERA MUDA HUKUM |
|
|
|
|
Ditulis oleh Admin
|
|
Kamis, 14 Mei 2009 21:49 |
|

Muhammad Yusuf, SH
Sasaran:
1. Terlaksananya urusan Kepaniteraan Hukum; 2. Meningkatnya wawasan dan kemampuan bawahan; 3. Tersedianya konsep rumusan Kepanitraan Hukum; 4. Diketahuinya tingkat prestasi kerja oleh atasan;
Tugas Pokok :
1. Membantu hakim untuk mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan . 2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, dan menyimpan arsip berkas perkar 3. Khusus untuk panitera muda hukum dilingkungan peradilan agama bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, ru’yat, sumpah jabatan maupun PNS, penelitian dan lain – lain serta melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Agama. 4. Membuat penetapan hari sidang; 5. Membuat penetapan sita jaminan; 6. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai dan sudah ditanda tangani oleh Ketua Majelis/Hakim sebelum sidang berikutnya; 7. Menjaga kerahasiaan berita acara persidangan; 8. Membuat rincian biaya perkara untuk dicatat pada buku jurnal; 9. Bertanggung jawab dengan pengetikan putusan; 10. Melaporkan jalannya persidangan kepada Meja II untuk dicatat dalam register perkara, berupa penundaan hari sidang dan perkara yang sudah putus berikut amar putusannya; 11. Melaksanakan minutasi berkas perkara dengan cara kronologis; 12. Batas akhir melaksanakan minutasi adalah satu bulan setelah persidangan terakhir dilaksanakan; 13. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai diminutasi dan tersusun rapi kepada Meja III untuk dijilid; 14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Panitera; 15. Bertanggung jawab atas semua tugas dan kewajibannya kepada Wakil Panitera, Panitera dan Majelis Hakim. 16. Membuat penetapan sita jaminan; 17. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai dan sudah ditanda tangani oleh Ketua Majelis/Hakim sebelum sidang berikutnya; 18. Membuat penetapan hari sidang; 19. Menjaga kerahasiaan berita acara persidangan; 20. Membuat rincian biaya perkara untuk dicatat pada buku jurnal; 21. Bertanggung jawab dengan pengetikan putusan; 22. Melaporkan jalannya persidangan kepada Meja II untuk dicatat dalam register perkara, berupa penundaan hari sidang dan perkara yang sudah putus berikut amar putusannya; 23. Melaksanakan minutasi berkas perkara dengan cara kronologis; 24. Batas akhir melaksanakan minutasi adalah satu bulan setelah persidangan terakhir dilaksanakan; 25. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai dijilid dan tersusun rapi kepada Meja III untuk diminutasi. 26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Panitera; 27. Bertanggung jawab atas semua tugas dan kewajibannya kepada Wakil Panitera.
|
|
LAST_UPDATED2 |