..::Visi Pengadilan Agama Tarakan adalah ” Terwujudnya putusan yang adil dan berwibawa, sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang, tertib dan damai, di bawah lindungan Allah SWT ”::.. ________________________________________________________________________ ..::Misi Pengadilan Agama Tarakan adalah “Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh umat Islam Indonesia, di bidang perkawinan, waris dan wasiat, wakaf, hibah, dan sadaqah secara cepat, sederhana, dan biaya ringan”::..
Template Template
Template Minggu, 05 September 2010 Template

Pencarian

Kesekretariatan

Kepaniteraan

Link Online






Pengunjung Situs

1672

Login Form



 
Template
SUB UNIT : PANITERA MUDA HUKUM PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Admin   
Kamis, 14 Mei 2009 21:49

Muhammad Yusuf, SH


Sasaran:


1. Terlaksananya urusan Kepaniteraan Hukum;
2. Meningkatnya wawasan dan kemampuan bawahan;
3. Tersedianya konsep rumusan Kepanitraan Hukum;
4. Diketahuinya tingkat prestasi kerja oleh atasan;


Tugas Pokok :


1. Membantu hakim untuk mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan .
2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, dan menyimpan arsip berkas perkar
3. Khusus untuk panitera muda hukum dilingkungan peradilan agama bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, ru’yat, sumpah jabatan maupun PNS, penelitian dan lain – lain serta melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Agama.
4. Membuat penetapan hari sidang;
5. Membuat penetapan sita jaminan;
6. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai dan sudah ditanda tangani oleh Ketua Majelis/Hakim sebelum sidang berikutnya;
7. Menjaga kerahasiaan berita acara persidangan;
8. Membuat rincian biaya perkara untuk dicatat pada buku jurnal;
9. Bertanggung jawab dengan pengetikan putusan;
10. Melaporkan jalannya persidangan kepada Meja II untuk dicatat dalam register perkara, berupa penundaan hari sidang dan perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
11. Melaksanakan minutasi berkas perkara dengan cara kronologis;
12. Batas akhir melaksanakan minutasi adalah satu bulan setelah persidangan terakhir dilaksanakan;
13. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai diminutasi dan tersusun rapi kepada Meja III untuk dijilid;
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Panitera;
15. Bertanggung jawab atas semua tugas dan kewajibannya kepada Wakil Panitera, Panitera dan Majelis Hakim.
16. Membuat penetapan sita jaminan;
17. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai dan sudah ditanda tangani oleh Ketua Majelis/Hakim sebelum sidang berikutnya;
18. Membuat penetapan hari sidang;
19. Menjaga kerahasiaan berita acara persidangan;
20. Membuat rincian biaya perkara untuk dicatat pada buku jurnal;
21. Bertanggung jawab dengan pengetikan putusan;
22. Melaporkan jalannya persidangan kepada Meja II untuk dicatat dalam register perkara, berupa penundaan hari sidang dan perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
23. Melaksanakan minutasi berkas perkara dengan cara kronologis;
24. Batas akhir melaksanakan minutasi adalah satu bulan setelah persidangan terakhir dilaksanakan;
25. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai dijilid dan tersusun rapi kepada Meja III untuk diminutasi.
26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Panitera;
27. Bertanggung jawab atas semua tugas dan kewajibannya kepada Wakil Panitera.

 

 

LAST_UPDATED2
 
Template
Template Template Template
 

Kalender

Info Waktu

Pendapat Anda

Apakah Situs Ini Bermanfaat Untuk Anda?
 
banner

  • !!
  • !!
banner

Template Template


Furniture Handicraft wholesale Marketplace ::my blogpost

"