..::Visi Pengadilan Agama Tarakan adalah ” Terwujudnya putusan yang adil dan berwibawa, sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang, tertib dan damai, di bawah lindungan Allah SWT ”::.. ________________________________________________________________________ ..::Misi Pengadilan Agama Tarakan adalah “Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh umat Islam Indonesia, di bidang perkawinan, waris dan wasiat, wakaf, hibah, dan sadaqah secara cepat, sederhana, dan biaya ringan”::..
Template Template
Template Rabu, 08 September 2010 Template

Pencarian

Kesekretariatan

Kepaniteraan

Link Online






Pengunjung Situs

1672

Login Form



 
Template
SUB UNIT : PANITERA MUDA PERMOHONAN PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Admin   
Kamis, 14 Mei 2009 21:46

Ach. Fathoni Zaen, BA


Sasaran :


1. Terlaksananya urusan Kepaniteraan Permohonan;
2. Meningkatnya wawasan kemampuan bawahan;
3. Tersedianya konsep rumusan Kepanitraan Permohonan;
4. Diketahuinya tingkat prestasi kerja oleh atasan


Uraian Tugas:


1. Melaksanakan tugas sebagaimana panitera muda permohonan dalam bidang perkara permohonan.
2. Yang masuk dalam perkara permohonan ialah permohonan pembagian warisan diluar sengketa, permohonan legalisasi akta ahli waris dibawah tangan, dan lain- lain
3. Membuat penetapan sita jaminan;
4. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai dan sudah ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim sebelum sidang berikutnya;
5. Menjaga kerahasiaan berita acara persidangan;
6. Mencatat perkara permohonan kedalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran;
7. Menyerahkan berkas permohonan perkara yang telah memenuhi persyaratan kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Agama;
8. Melaksanakan administrasi perkara permohonan mempersiapkan persidangan perkara permohonan, menyimpan berkas perkara permohonan yang masih berjalan dan urusan lain yang ber hubungan dengan masalah perkara permohonan;
9. Memberi nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di Kepaniteraan;
10. Mempelajari kelengkapan persyaratan dan mencatat semua data-data perkara permohonan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya, kemudian menyampaikannya kepada Wakil Panitera dengan melampirkan semua formulir-formulir (instrumen-instrumen) yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara;
11. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya;
12. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
13. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum;
14. Mempersiapkan laporan bulanan, triwulan, tengah tahunan dan tahunan yang ada hubungannya dengan perkara permohonan untuk diolah oleh kepaniteraan hukum;
15. Membuat rincian biaya perkara untuk dicatat pada buku jurnal;
16. Bertanggung jawab dengan pengetikan putusan;
17. Melaporkan jalannya persidangan kepada Panitera Meja II untuk dicatat dalam register perkara, berupa penundaan hari sidang dan perkara yang sudah putus berikut amar putusannya;
18. Melaksanakan minutasi berkas perkara dengan cara kronologis;
19. Batas akhir melaksanakan minutasi adalah satu bulan setelah persidangan terakhir dilaksanakan;
20. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai diminutasi dan tersusun rapi kepada Meja III untuk dijilid;
21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wakil Panitera;
22. Bertanggung jawab atas semua tugas dan kewajibannya kepada Wakil Panitera.

 

LAST_UPDATED2
 
Template
Template Template Template
 

Kalender

Info Waktu

Pendapat Anda

Apakah Situs Ini Bermanfaat Untuk Anda?
 
banner

  • !!
  • !!
banner

Template Template


Furniture Handicraft wholesale Marketplace ::my blogpost

"