|
SUB UNIT : PANITERA MUDA GUGATAN |
|
|
|
|
Ditulis oleh Admin
|
|
Kamis, 14 Mei 2009 21:41 |
|

Abdurrahman, S. Ag
Sasaran:
1. Terlaksananya urusan Kepaniteraan Gugatan; 2. Meningkatnya wawasan kemampuan bawahan; 3. Tersedianya konsep rumusan Kepanitraan Gugatan; 4. Diketahuinya tingkat prestasi kerja oleh atasan;
Uraian Tugas:
1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding pengadilan. 2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yeng berhubungan dengan masalah perkara gugatan. 3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima dikepaniteraan gugatan. 4. Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan sungkat tentang isinya. 5. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila diminta. 6. Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali. 7. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada panitera muda hukum. 8. Membuat penetapan hari sidang; 9. Membuat penetapan sita jaminan; 10. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai dan sudah ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim sebelum sidang berikutnya; 11. Menjaga kerahasiaan berita acara persidangan; 12. Mencatat perkara gugatan kedalam buku register perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran; 13. Menyerahkan berkas gugatan perkara yang telah memenuhi persyaratan kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Agama; 14. Melaksanakan administrasi perkara gugatan mempersiapkan persidangan perkara gugatan, menyimpan berkas perkara gugatan yang masih berjalan dan urusan lain yang ber hubungan dengan masalah perkara gugatan; 15. Mempelajari kelengkapan persyaratan dan mencatat semua data-data perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya, kemudian menyampaikannya kepada Wakil Panitera dengan melampirkan semua formulir-formulir (instrumen-instrumen) yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara; 16. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya; 17. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali; 18. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum; 19. Mempersiapkan laporan bulanan, triwulan, tengah tahunan dan tahunan yang ada hubungannya dengan perkara gugatan untuk diolah oleh kepaniteraan hukum; 20. Membuat rincian biaya perkara untuk dicatat pada buku jurnal; 21. Bertanggung jawab dengan pengetikan putusan; 22. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai dijilid dan tersusun rapi ke meja III untuk diminutasi; 23. Melaporkan hasil pekerjaan kepada Wakil Panitera
|
|
LAST_UPDATED2 |