|
SUB UNIT : KEPALA URUSAN UMUM |
|
|
|
|

Nur Wijayanto. ST
Sasaran :
1. Diketahuinya tingkat prestasi kerja oleh atasan; 2. Diketahuinya jumlah barang kekayaan Negara; 3. Diketahuinya jumlah bahan pustaka milik P.A. Tarakan. 4. Disiapkan rencana kegiatan di bidang Tata Persuratan 5. Perlengkapan Rumah Tangga dan Perpustakaan; 6. Terlaksananya pembinaan bawahan; 7. Terlaksananya dan terlayaninya Urusan Surat-menyurat, Perlengkapan Rumah Tangga dan Perpustakaan; 8. Tercapainya sasaran Urusan Umum; 9. Diketahuinya tingkat prestasi kerja oleh atasan;
Uraian Tugas :
1. Menyiapkan peralatan dan bahan kerja; 2. Membuat/menyelesaikan hasil ketikan; 3. Meneliti konsep dan menyempurnakan konsep yang kurang jelas; 4. Mengetik sesuai konsep dan pedoman teknis pengetikan; 5. Memeriksa dan menyempurnakan hasil ketikan; 6. Menyampaikan hasil ketikan kepada atasan; 7. Membuat Buku Induk Barang Inventaris 8. Membuat DIR pada setiap ruangan 9. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan; 10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala Urusan Umum; 11. Catatan penerima buku dan majalah; 12. Layanan peminjaman buku dan majalah; 13. Daftar koleksi buku menurut jenisnya; 14. Memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum; 15. Menetapkan sasaran setiap tahun kegiatan; 16. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan; 17. Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan; 18. Menggerakan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan; 19. Memantau pelaksanaan tugas bawahan; 20. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga dan perpusatakaan; 21. Mengadakan rapat dinas dengan bawahan; 22. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait; 23. Mengonsep laporan tahunan (LT), laporan mutasi barang tahunan (LMBT) dan Kartu Inventaris Barang (KIB); 24. Mengusulkan penghapusan barang milik/kekayaan negara; 25. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul; 26. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan; 27. Mengevaluasikan pelaksanaan tugas bawahan; 28. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris melalui Wakil Sekretaris;
|