PELANTIKAN JURUSITA PENGGANTI
PELANTIKAN JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA TARAKAN
“Pertama-tama, kami ucapkan selamat atas pelantikannya sebagai Jurusita Pengganti, semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik” demikian sambutan Ketua Pengadilan Agama Tarakan, Drs. H. Abdul Mujib AY, M.H., pada acara Pelantikan Jurusita Pengadilan Agama Tarakan, yang dilaksanakan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2012, pukul 09.30 wita, bertempat di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Agama Tarakan.

Pengambilan Sumpah Jabatan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Tarakan
Pegawai yang dilantik menjadi Jurusita Pengganti adalah Dessy Mustika dan Sri Maryani. Keduanya juga merupakan Staff Keuangan dan Kasir PA Tarakan. “Standar Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Kelas II adalah berjumlah 6 orang. Sebelumnya Jurusita Pengganti PA Tarakan ada 3 orang, dan saat ini bertambah 2 orang lagi yang dilantik, sehingga sudah berjumlah 5 orang” tambah Ketua PA Tarakan.
Dalam arahannya, Ketua PA Tarakan menyampaikan bahwa Panitera sebagai pelaksana putusan dan sebagai pelaksana tugas kejurusitaan lainnya, Panitera dibantu oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama. Dus, JS/JSP merupakan salah satu fungsionaris Pengadilan yang ikut berperan dalam penanganan mekanisme dan organisasi peradilan, yang mempunyai tugas-tugas, antara lain:
1. Melaksakan pemanggilan terhadap pihak berperkara, saksi, saksi ahli, pemanggilan untuk teguran, dan penyitaan;
2. Membantu pelayanan penertiban proses persidangan;
3. Menyampaikan PBT;
4. Menyampaikan salinan putusan,dan
5. Manjalankan putusan Hakim.
Acara Pelantikan diakhir dengan pemberian ucapan selamat yang diawali oleh Ketua, kemudian diikuti oleh seluruh Pejabat, Pegawai dan Honorer PA Tarakan, serta Mahasiswa dan Siswa yang sedang praktek di PA Tarakan (magang).













Home 








