PELANTIKAN WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TARAKAN

Foto : Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarakan
Sehubungan dengan roda mutasi dan promosi di akhir tahun 2011 ini dan terbitnya Suarat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2600/DjA/KP.04.6/SK/X/2011 tentang Mutasi Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2011, diselenggarakan pengambilan sumpah dan pelantikan wakil ketua Pengadilan Agama Tarakan.
Pejabat yang dilantik adalah Drs. H. Abdul Manaf menggantikan Drs. H. Rusliansyah, SH. yang sehari sebelumnya telah dilantik menjadi Ketua Pengadilan Agama Nunukan, Drs. Abdul Manap sebelumnya adalah hakim pada Pengadilan Agama Balikpapan kelas IA;
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tarakan Drs. Mulawarman, SH.MH. menyampaikan beberapa catatan dan amanat kepada pejabat yang dilantik antara lain :
Bahwa sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 disebutkan bahwa Pengadilan Agama dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang wakil ketua, dengan demikian saudara Abdul Manaf saat ini adalah salah seorang pimpinan Pengadilan Agama Tarakan, seorang pimpinan merupakan leader bagi suatu lembaga, namun sebagai seorang wakil ketua tentunya bertugas membantu ketua dalam menjalankan organisasi, wakil ketua harus proaktif membaca situasi, harus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, bertanggung jawab atas perintah ketua, dan tugas khusus itu bisanya penyangkut pengawasan internal, memberikan saran-saran, kepada ketua, memberikan contoh dan menjadi teladan yang baik bagi pejabat dan pegawai lainnya.
“Kalung jabatan yang saudara kenakan saat ini mengandung makna tanggung jawab yang berat. Kalung tersebut hari ini dikenakan, namun kalung tersebut tidak abadi, suatu saat akan lepas atau dilepaskan, oleh karenya melalui kesempatan ini saudara harus menjaga simbol tersebut dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab, tanggung jawab kepada Negara dan terlebih lagi kepada Allah SWT” kata KPA Tarakan mengingatkan.
Selanjutnya KPA Tarakan menyampaikan bahwa kota Tarakan ini wilayahnya kecil, ibarat jarum yang jatuh ditengah rumput, sangat besar kemungkinan cepat ditemukan karena rumputnya tidak begitu lebat, artinya hindarilah segala perbuatan yang tercela baik dikantor muupun ditengah-tengah masyarakat lingkungan sekitar.
“Seorang Pimpinan Pengadilan punya bawahan dan punya atasan, bawahan menilai kita secara diam-diam, sementara atasan menilai kita secara structural. Kita harus jujur kepada diri sendiri, kepada pimpinan dan juga kepada bawahan, karena kejujuran itu adalah abadi, jaga harkat dan martabat hakim Indonesia” tambah Ketua PA Tarakan.
“Dalam praktek, antara dua orang pimpinan kerapkali terjadi kesalah fahaman, pola pikir tidak selalu sejalan, cara pandang kadang berbeda, jadikanlah perbedaan itu sebagai inspirasi untuk menemukan kesimpulan yang terbaik, maka untuk menghindari hal itu, jalinlah komunikasi secara intensif, posisikan diri masing-masing dan jangan menjadi egois. Pengadilan Agama ini bukan milik pribadi, tetapi institusi Negara yang diberikan kepada kita untuk mengurusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepada saudara yang baru dilantik agar bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, terapkan ilmu dan pengalaman saudara yang baik di Tarakan, dan kepada saudara para pejabat dan pegawai PA Tarakan terimalah beliau sebagai pimpinan saudara dan dukunglah beliau dalam menjalankan tugas sehari-hari” demikian harapan KPA Tarakan mengakhiri amanatnya.
Profil pejabat yang dilantik
Nama : Drs. H. Abdul Manaf
Tempat/tgl lahir : Kabupaten Paser, 16 Nopember 1962
Pendidikan : SD Negeri Longkali, tamat 1977
MTs Negeri Balikpapan, 1981
MAN Negeri Martapura, 1984
Fakultas Syarian IAIN Antasari Banjarmasin, 1989
Karir:
CPNS PA Tanah Grogot 1994
PNS PA Tanah Grogot 1995-1999
Hakim PA Grogot Kelas II Tahun 1999-1997
Hakim PA Balikpapan Kelas IA tahun 1997-2011
Wakil Ketua PA Tarakan Kelas II Tahun 2011
Pelatihan :
Pelatihan Hakim Mediator di Bandung 2010












Home 








