Peresmian 16 Pengadilan Agama Baru
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Kini Menjadi 359 Satker
Dengan diresmikannya enam belas Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH., MH. Rabu pagi (16/11), maka Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah yang semula berjumlah 343, kini bertambah menjadi 359 satker.
Keenambelas Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah tersebut yaitu Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Amurang dan Pengadilan Agama Marissa.
Keenambelas Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah tersebut yaitu Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Amurang dan Pengadilan Agama Marissa.
Kemudian, Pengadilan Agama Parigi, Andoola, Pasar Wajo, Kota Padang Sidempuan, Mentok, Lebong, Batulicin, Taliwang, Nunukan, Asro dan Pengadilan Agama Labuan Bajo.

Pemukulan gong oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH., MH., sebagai tanda telah resminya operasional 16 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dan 6 Pengadilan Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung RI
Tidak hanya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, dalam peresmian yang dilangsungkan di Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat tersebut, diresmikan pula lima Pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Pasang Kayu, Kasongan, Oelamasi, Andoolo, Pasar Wajo dan Pengadilan Negeri Pagar Alam.
Peresmian operasional 16 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan 6 Pengadilan Negeri merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011.
Peresmian operasional 16 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan 6 Pengadilan Negeri merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011.

Wakil Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur, Esthon Foenay berbincang-bincang dengan Ketua Mahkamah Agung RI sesaat sebelum acara peresmian dimulai.
Seperti yang disampaikai dua hari sebelumnya saat disambut Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus CH. Dula, Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH., MH. dalam sambutannya mengemukakan bahwa peresmian operasional pengadilan tersebut dimaksudkan agar lebih mendekatkan masyarakat pencari keadilan terhadap lembaga yang akan menangani persoalannya.
“Kalau disini sudah ada polres, kodim, kejaksaan, maka tentu dengan adanya pengadilan ini makin lengkaplah masyarakat untuk memperoleh pelayanan keadilan” ungkapnya.
Tentu saja, masih menurutnya, bahwa dibentuknya pengadilan bukan dimaksudkan agar semua orang berperkara, akan tetapi untuk memudahkan apabila terjadi sengketa diantara mereka. Pengadilan tidak mencari-cari perkara, tetapi tidak boleh menolak jika ada perkara yang masuk ke pengadilan.
Bahkan, menurutnya, dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu, pengadilan sangat mendorong diselesaikan dengan cara mediasi. Pengadilan sangat mendukung bagaimana suatu perkara dapat diselesaikan secara damai.
Di depan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Abdul Kadir Mappong, Tuada Pembinaan, Tuada Pengawasan, Tuada Uldilag, beberapa Hakim Agung, beberapa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Wakil Gubernur NTT, Bupati beserta unsur Muspida Kabupaten Manggarai Barat, diresmikan pula, beliau berharap agar semakin meningkat peranan tokoh masyarakat maupun tokoh adat dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Kalau disini sudah ada polres, kodim, kejaksaan, maka tentu dengan adanya pengadilan ini makin lengkaplah masyarakat untuk memperoleh pelayanan keadilan” ungkapnya.
Tentu saja, masih menurutnya, bahwa dibentuknya pengadilan bukan dimaksudkan agar semua orang berperkara, akan tetapi untuk memudahkan apabila terjadi sengketa diantara mereka. Pengadilan tidak mencari-cari perkara, tetapi tidak boleh menolak jika ada perkara yang masuk ke pengadilan.
Bahkan, menurutnya, dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu, pengadilan sangat mendorong diselesaikan dengan cara mediasi. Pengadilan sangat mendukung bagaimana suatu perkara dapat diselesaikan secara damai.
Di depan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Abdul Kadir Mappong, Tuada Pembinaan, Tuada Pengawasan, Tuada Uldilag, beberapa Hakim Agung, beberapa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Wakil Gubernur NTT, Bupati beserta unsur Muspida Kabupaten Manggarai Barat, diresmikan pula, beliau berharap agar semakin meningkat peranan tokoh masyarakat maupun tokoh adat dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
(sumber : www.badilag.net | Hirpan Hilmi )













Home 








